Analisis Yuridis Disparitas Pemidanaan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Tentang Tindak Pidana Korupsi

Main Author: Putra, Novandi Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4612/
Daftar Isi:
  • Disparitas adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pemberian yang jelas. Disparitas menyebabkan persoalan yang serius, sebab merupakan suatu indikator kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan didalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana. Terjadi indikasi perbedaan penjatuhan putusan ditinjau dari pasal yang dikenakan dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN Dps dan Putusan Nomor : 14 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Dps. Kedua terdakwa dalam putusan tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi, didakwa dengan pasal yang sama, dan hampir memenuhi unsur pasal yang sama, namun dijatuhi hukuman pidana yang berbeda. Masalah yang dirumuskan adalah Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan yang menyebabkan disparitas dalam Putusan Nomor : 9 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN Dps dan Putusan Nomor : 14 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Dps ? dan Apakah dengan adanya disparitas putusan hakim tentang tindak pidana korupsi dapat memenuhi tujuan hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis untuk menganalisis disparitas putusan dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN Dps dan Putusan Nomor : 14 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Dps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya disparitas disebabkan oleh perbedaan penerapan pasal dalam dasar pertimbangan hakim. Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN Dps hakim memutus terdakwa dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sedangkan dalam Putusan Nomor : 14 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Dps hakim memutus menggunakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat dari terjadinya perbedaan pertimbangan hakim tersebut menyebabkan disparitas putusan yang bedampak pada pemenuhan tujuan hukum. terjadinya disparitas menyebabkan tujuan hukum menjadi tidak terpenuhi, baik dari segi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.