Perlindungan Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Yang Terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Main Author: Fadhilah, Annisa Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4601/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis meneliti tentang perlindungan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan yang terikat PKWT atas PHK. Secara kodrati, hak reproduksi adalah hak yang melekat dalam diri perempuan sejak ia lahir, sehingga dibutuhkan perlindungan khusus untuk melindunginya. Pada Pasal 82 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan selama masingmasing 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Selanjutnya pemaknaan pasal ini menjadi multitafsir atau tidak jelas ketika seorang pekerja PKWT melakukan cuti melahirkan. Pekerja yang selesai mengambil cuti melahirkan tidak dapat bekerja kembali karena kontrak kerja yang dianggap sudah habis oleh pengusaha karena kontrak tertulis telah menentukan batas masa kerja. Padahal pekerja sedang melakukan cuti melahirkan, sehingga cuti melahirkan yang menjadi haknya seakan sia-sia. Maka dari itu diperlukan perlindungan hukum yang berkeadilan untuk melindungi pekerja yang terancam pendapatan ekonomisnya. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini berupa: (1) Bagaimana perlindungan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan yang terikat PKWT atas PHK? (2) Bagaimana pengaturan perlindungan hak cuti melahirkan bagi pekerja yang terikat PKWT ditinjau dari prinsip keadilan? Kemudian metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, yang menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara sistematis. Berdasar pembahasan diperoleh hasil bahwa: (1) Perlindungan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan yang terikat PKWT atas PHK adalah dengan memaknai Pasal 82 UU Ketenagakerjaan bahwa cuti melahirkan tidak termasuk ke dalam masa kontrak kerja. Makna pekerja dimaknai bagi semua pekerja, termasuk pekerja yang terikat PKWT. Lalu perlindungan hukumnya dilakukan secara preventif dan represif. (2) Perlindungan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan yang terikat PKWT akan terwujud bila terpenuhinya keadilan. Keadilan yang digunakan adalah keadilan distributif dan korektif. Keadilan distributif dilihat dari pemenuhan perlindungan hukum secara preventif, yaitu dengan menjamin hak-hak buruh yang dinormakan sehingga memiliki kekuatan hukum, sedangkan keadilan korektif dilihat dari pemenuhan perlindungan hukum secara represif dengan melakukan upaya hukum, bahwa keadilan di sini harus menjamin kesejahteraan pekerja.