Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Studi Efektifitas Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur)
Main Author: | Widodo, Mohamad Yudharistyawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/4600/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Di wilayah Jawa Timur. Dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengatur tentang izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta yang berjangka waktu 10 tahun. Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta dalam melakukan penyiarannya tidak melanggar tujuan dari pancasila dan UUD RI 1945 serta tidak merugikan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Skripsi ini mengankat dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana efektifitas pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta terkait izin penyelenggaraan penyiaran televisi swastalokal.. Apa saja hambatan dan bagaimana solusi terhadap penerapan Pasal 8 ayat (1) Per,aturan Pemerintah Nom,or 50 Tahun 2005 tentang Penyellenggaraan Penyiaran Swasta terkait izin penyelenggaraan penyiaran televisi swastalokal. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yag dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahawa efektifitas pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta tidak berjalan dengan efektif karena terhambat oleh beberapa faktor seperti kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh KPID Jawa Timur dan KOMINFO terhadap lembaga penyiaran swasta yang masih tidak mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran, Kurangnya dana anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk mengawasi keseluruhan wilayah Jawa Timur, kurangnya aduan yang diberikan oleh masyarakat apabila ada lembaga penyiaran swasta yang melakukan pelanggaran, belum adanya sanksi apabila lembaga penyiaran swasta melakukan penyiaran tanpa mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran.