Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen Besar (Studi Implementasi Pasal 7 Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame)

Main Author: Pratama, Danang Mada
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4597/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas mengenai implementasi Peraturan Walikota Kediri tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Kediri. Latar belakang permasalahan tersebut bahwa perusahaan yang ada di Kota Kediri membutuhkan adanya suatu alat komunikasi untuk menawarkan produknya kepada calon konsumen. Alat komunikasi tersebut berupa reklame. Namun, sering ditemui petugas ketentraman dan ketertiban atau Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan reklame dengan cara melepaskan dan menurunkannya karena reklame tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang diambil adalah (1) Bagaimana implementasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Kediri? (2) Apa solusi untuk mengatasi hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri terkait dengan Implementasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame? Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang didukung dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Alasan pemilihan lokasi di Badan Penanaman Modal Kota Kediri adalah karena BPM merupakan instansi yang berwenang untuk menerbitkan reklame, BPM merupakan merupakan instansi baru dan di Kota Kediri terdapat banyak reklame tidak berizin. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik analisi data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan secara mendetail data yang diperoleh. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh jawaban bahwa pemberian izin reklame insidentil sudah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yakni Pasal 5 Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Namun, pemberian izin reklame besar belum sesuai dengan Pasal 7 karena salah satu syarat untuk melampirkan surat persetujuan pemilik yang menguasai persil dan dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan atas tanah dan juga Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan tidak dilaksanakan. Solusi yang dilakukan adalah sosialisasi prosedur dan persyaratan perizinan , melakukan pengawasan dengan lembaga atau instansi terkait, dan mengingatkan pemohon untuk melakukan perpanjangan izin reklame, sebelum izinnya berakhir.