Program Sarjana, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya Malang, 2017. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Tidak Tetap Dalam Menunjang Pariwisata Kota Malang
Main Author: | Saputra, Dicky Aditya Saputra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/4572/ |
Daftar Isi:
- Malang dalam pengelolaan Pasar Minggu untuk menunjang pariwisata. Hal ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan atau kenyataan yang ada di lapangan bahwa implementasi kebijakan masih kurang efektif, dilihat dari cara bertempat berjualan masih ada para pedagang yang melanggar aturan tempat berjualan. Para pedagang masih ada yang tidak menghiraukan aturan tersebut, bahwa tempat berjualan itu merupakan kawasan pemukiman, masyarakat setempat banyak yang protes karena akses jalan untuk keluar masuk rumah warga masih banyak yang digunakan untuk berjualan oleh para pedagang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan rancangan penelitian deskriptif dalam usaha mengungkap implementasi kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan Pasar Minggu untuk menunjang pariwisata. Sedangkan model analisis menggunakan model analisis interaktif, yang mencakup reduksi data, display data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan Pasar Minggu untuk menunjang pariwisata adalah dengan dikelurkannya Surat Keputusan untuk mengatur keberadaan Pasar Minggu yaitu No.193 tahun 2003 tentang Penataan Dan Pengelolaan Wisata Belanja Tugu (sekarang Pasar Minggu) dan surat keputusan Walikota Malang No 556 /18/420.308 /2005 tertanggal 8 april 2005 tentang ijin pemakian tempat berjualan Wisata Belanja Pasar Minggu di Stadion Luar Gajayana Malang. Selain itu Pemkot melakukan strategi dengan melakukan koordinasi dalam pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang, sehingga pemberdayaan PKL juga harus tetap selaras dengan wawasan pembangunan dan menetapkan tempat-tempat atau fasilitas umum sebagai tempat usaha PKL dengan mempertimbangkan kepentingan sosial, ekonomi, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta keindahan kota. Kendala Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan Pasar Minggu untuk menunjang pariwisata yaitu PKL liar sering menggagu dan bentrok di Wisata Belanja Tugu, karena PKL liar ini selalu berjualan dijalan poros. Upaya penertiban sudah berkali-kali dilakukan, tapi PKL tetap dengan pendiriannya.