Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Main Author: Wahyu, Rachmad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4512/
Daftar Isi:
  • Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna melindungi benda – benda maupun bangunan – bangunan peninggalan masa lampau yang dimana juga menjadi sebuah sejarah perkembangan sebuah peradaban. Kabupaten Lumajang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang berpartisipasi dalam kebijakan pelestarian Cagar Budaya, Hal ini dikarenakan Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah yang memiliki sisi historis yang sangat tinggi yang menjadi saksi peradaban kuno dan juga menjadi tempat berdirinya kerajaan kuno Lamajang Tigang Juru yang mempunyai julukan Majapahit Timur. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif deskriptif dengan melibatkan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data dengan tujuan mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Cagar Budaya dengan menggunakan teori dan konsep implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn yang memiliki 6 indikator sebagai acuan terhadap penilaian implementasi kebijakan yakni standar dan sasaran kebijakan, sumberdaya, komunikasi antar organisasi dan penguatan aktifitas, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial dan ekonomi politik dan yang terakhir disposisi pelaksana kegiatan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa agen utama pelaksana kegiatan dari kebijakan dari pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Lumajang adalah Museum Kabupaten Lumajang yakni bagian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di bidang kebudayaan. Museum Kabupaten Lumajang menjalin kerjasama dengan Balai Arkeologi Yogyakarta dan BPCB Trowulan yang menjadi tim ahli guna melakukan penelitian Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang, Hal tersebut terjadi lantaran Kabupaten Lumajang kekurangan sumberdaya dalam hal tim ahli penelitian. Selain kekurangan tim ahli permasalahan berlanjut dengan kondisi sekitar di beberapa Cagar Budaya yang kurang mendukung. Akan tetapi walaupun ada beberapa faktor yang menghambat dengan adanya disposisi agen pelaksana yang mumpuni dan juga dukungan dari kondisi politik pemerintahan yang mendukung, pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lumajang bisa berjalan dengan dengan baik.