Pengaruh Keadilan Pajak Terhadap Pemberian Gaji Karyawan Serta Dampaknya Terhadap Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Pada Karyawan Di Kota Malang)

Main Author: Dewi, Cahyani Setyo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4312/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar peneliti ingin mengatahui apakah karyawan merasa adil apabila gaji yang diberikan sebagai balas jasa perusahaan setiap bulannya dipungut pajak oleh pemerintah. Dengan kata lain gaji yang mereka terima berkurang dari semestinya, karena karyawan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh pasal 21). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh keadilan pajak terhadap pemberian gaji karyawan serta dampaknya terhadap pemungutan PPh 21. Keadilan pajak dapat diukur dengan prinsip keadilan menurut Adam Smith yang terdiri dari empat unsur yaitu Certainty, Equality, Convenience of Payment, Effeciency. Teori gaji yang menggunakan teori perhitungan dan pertimbangan dasar penyusunan gaji menurut Martoyo (2007:119) serta keadilan dan kelayakan dalam gaji menurut Mondy (2008:5). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian penjelasan (explanatory research) dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dari penelitian ini sebesar 50 orang yaitu WPOP karyawan di Pegadaian Kota Malang yang membayar PPh pasal 21 setiap bulannya. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan sumber data primer dari hasil penyebaran kuisioner kepada karyawan di kantor Pegadaian di Kota Malang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis jalur (path analysis). Hasil penelitian diperoleh bahwa variabel keadilan pajak berpengaruh signifikan dengan arah positif terhadap pemberian gaji karyawan, variabel keadilan pajak berpengaruh tidak signifikan dengan arah positif terhadap pemungutan PPh 21, variabel pemberian gaji karyawan berpengaruh signifikan dengan arah positif terhadap pemungutan PPh 21, variabel keadilan pajak dan pemberian gaji karyawan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pemungutan PPh 21 dan variabel keadilan pajak berpengaruh signifikan terhadap pemungutan PPh 21 melalui pemberian gaji karyawan. Hasil uji koefisien determinasi (R2) model sebesar 90,5% menerangkan bahwa kontribusi model untuk menjelaskan hubungan struktural dari ketiga variabel yang diteliti adalah sebesar 90,5%. Saran dengan adanya peneliti ini diharapkan petugas pajak memperbaiki sistem pemungutan pajak dengan lebih baik. Pegadaian di Kota Malang juga harus memberikan gaji yang sesuai dengan standart, menerapkan keadilan pajak bagi karyawannya sehingga kedepannya dapat membuat kinerja karyawan semakin baik dan karyawan Pegadaian di Kota Malang rajin untuk membayar pajak.