Analisis Faktor - Faktor Penentu Penerimaan Pajak Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
Main Author: | Wibowo, Tri Rahmat |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/4297/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi dimana target penerimaan pajak yang tidak tercapai di Lingkup Kanwil DJP Jawa Timur III pada tahun 2016. Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III ditentukan oleh kelembagaan Kanwil DJP Jatim sebagai organisasi publik yang bertugas melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak yang terdaftar di lingkup Kanwil DJP Jatim III. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penentu penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur III dan bagaimana faktor tersebut mempengaruhi dalam penerimaan pajak. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi sebagai alat pengumpulan data. Fokus penelitian ini adalah menganalisis kelembagaan Kanwil DJP Jatim III dengan perangkat organisasi yang terdiri dari SDM meliputi pengawasan dan pengembangan, penerapan teknologi informasi berupa produk perangkat lunak, Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik; dan analisis kepatuhan pajak berdasarkan faktor ekonomi yang terdiri dari kualitas pemeriksaan, probabilitas pemeriksaan, denda, hukuman serta faktor non-ekonomi yang terdiri dari sikap wajib pajak terhadap otoritas pajak dan keadilan dari kebijakan pajak. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini bahwa Kanwil DJP Jatim III secara kelembagaan adalah sebagai implementator dari target pajak yang telah ditetapkan oleh pusat. Sebagai upaya mencapai target penerimaan tersebut harus diupayakan dengan perangkat organisasi yang baik yaitu SDM yang berkualitas, penggunaan sistem teknologi secara efisien dan ketersediaan sarana dan prasarana di kantor pajak. Sedangkan dari faktor eksternal, untuk meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III diperlukan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dapat ditempuh dengan adanya pemeriksaan pajak yang dilakukan secara berkualitas, probabilitas pemeriksaan pajak yang besar, pengenaan denda secara optimal dan penegakan hukum kepada pengemplang pajak secara tegas. Serta dengan menumbuhkan kepercayaan dan sikap positif wajib pajak terhadap DJP.