Evaluasi Emisi Cerobong Aktivitas Hotel, Rumah Sakit dan Mall terhadap Status Mutu Udara di Kota Malang
Daftar Isi:
- Pertambahan jumlah penduduk yang semakin meningkat tiap tahunnya menjadikan Kota Malang berkembang pesat dalam bidang industri dan jasa termasuk pariwisata dan pendidikan. Berkembang pesatnya Kota Malang ini menyebabkan semakin banyak kegiatan manusia yang menghasilkan polutan berupa gas yang dapat mencemari udara salah satunya seperti kegiatan Perhotelan, Rumah Sakit, dan Mall. Berjalannya proses kegiatan pada suatu rumah sakit, mall dan hotel tidak terlepas dari penggunaan unit boiler (ketel uap) ataupun genset. Untuk menjalankan unit proses yang ada, dimana dalam pembakarannya menghasilkan emisi. Emisi ini dikeluarkan ke lingkungan melalui cerobong udara. Emisi ketel uap adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan oleh ketel uap dari kegiatan industri yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai pencemar. Genset banyak digunakan dalam proses industri sebagai sumber energi alternatif dan termasuk salah satu sumber pencemar udara (berasal dari sisa pembakarannya). Penggunaan genset merupakan salah satu bagian kegiatan Pusat Listrik Tenaga Diesel dimana peraturan mengenai baku mutu nya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 21 tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Thermal. Mengingat pentingnya pengendalian pencemaran udara, Badan Lingkungan Hidup Kota Malang melaksanakan kegiatan pengelolaan kualitas udara skala tahunan sebagai pelaksanaan dari Program Langit Biru yang merupakan program Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui kegiatan pengukuran kualitas udara di Kota Malang ini akan didapatkan hasil sejauh mana pencemaran udara yang terjadi di Kota Malang. Melalui kegiatan ini pula, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui beban emisi yang dihasilkan dari cerobong asap aktivitas rumah sakit, mall dan hotel di Kota Malang sehingga dapat diketahui status mutu udara di Kota malang. Penelitian ini dilakukan pada 3 titik kegiatan perhotelan, 1 titik apartemen, 3 titik kegiatan Rumah sakit, dan 2 titik kegiatan mall. Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan konsentrasi pencemar yang dihasilkan cerobong aktivitas genset tertinggi yaitu parameter NO2 pada titik Apartmen Suhat kapasitas 300 KVA yaitu sebesar 310 mg/Nm3. konsentrasi pencemar udara ambien tertinggi yaitu parameter NO2 pada titik Hotel Harris kapasitas 500 KVA yaitu sebesar 270,794 mg/det. Hasil perhitungan indeks status mutu udara didapatkan hasil sebesar 0,096355563. Mengacu pada Permen LH NO. 12 tahun 2010 jika ISMU < 0,1 maka status mutu udara kota dikatakan tidak tercemar.