Analisis Efektivitas Penerimaan Dan Keputusan Penetapan Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Studi Kasus Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)

Main Author: Merrytha, Hellenia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/4142/
Daftar Isi:
  • Sejak diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah, pemerintah daerah memiliki hak kewenangan dalam hal pemungutan pajak daerah sepenuhnya. Melalui peraturan ini maka ada dua hal baru, yaitu pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula dipungut oleh pemerintah pusat, kini dipungut oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian kualitatif yaitu studi kasus. fokus penelitian yang dilakukan adalah pada Tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Malang pada tahun 2013-2016 (sesudah pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Malang), Strategi yang digunakan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Malang dan Latar belakang perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Malang. Berdasarkan hasil analisis data diketahui bahwa tingkat efektivitas penerimaan PBB Perkotaan Malang dalam jangka waktu empat tahun, yaitu periode 2013-2016 secara keseluruhan sangat efektif meskipun mengalami penurunan tingkat efektivitas ditahun 2014 akan tetapi masih melebihi target yang telah ditetapkan dan ditahun selanjutnya terus mengalami peningkatan. Strategi yang digunakan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB Perkotaan Malang sangat bervariasi dan beberapa strategi berpotensi menarik minat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB Perkotaan. Latar belakang perubahan tarif PBB Perkotaan Malang dan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikarenakan selama tiga tahun belum mengalami perubahan selain juga karena penyesuaian NJOP dengan harga pasar yang berlaku pada saat ini. Meskipun NJOP mengalami kenaikan bukan berarti besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayar oleh Wajib Pajak mengalami kenaikan juga.