Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota (Studi Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung Dan Serentak Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015)

Main Author: Lukmana, Siti Alpiah Indra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3690/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan untuk mendeskripsikan bagaimana Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara Langsung dan Serentak di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Fokus Penelitian terdiri dari 1) Implementasi kebijakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dan serentak di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, meliputi Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan berdasarkan implementasi kebijakan Model George C. Edward III yang meliputi a) Komunikasi, b) Sumber Daya, c) Disposisi dan d) Struktur Birokrasi. 2) Hasil dari implementasi kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1) Pada Implementasi kebijakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dan serentak di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan setiap tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang, berdasarkan implementasi kebijakan Model George C. Edward III ; a) Komunikasi : Dalam setiap tahapan persiapan dan penyelenggaraan sudah berjalan dengan baik dari dimensi transmisi informasi dan kejelasan informasi; b) Sumber Daya dapat dikatakan sudah mendukung dalam setiap tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, terutama sumberdaya manusia. Namun, pada sumberdaya fasilitas dapat dikatakan masih belum optimal karena terdapat peralatan yang jumlahnya masih terbatas dalam tahapan penyelenggaraan; c) Disposisi/ kemauan pelaksana kebijakan dalam setiap tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan sudah berjalan dengan baik karena dapat dilaksanakan tepat pada waktu serta sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan; d) Struktur Birokrasi sudah baik dan mencakup dimensi fragmentasi dalam struktur birokrasi. 2) Hasil implementasi kebijakan yaitu implementasi kebijakan tersebut mampu mencapai tujuan dari diselenggarakannya pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dan serentak itu sendiri di antaranya yaitu efisiensi anggaran dan waktu penyelenggaraan serta suasana kondusif dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.