Implikasi Yuridis Bagi Penyidik Anak Yang Tidak Melaksanakan Diversi Setelah Keluarnya Putusan MK NO. 110/PUU-X/2012
Main Author: | Ali, Gito Alan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3640/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Implikasi Yuridis Bagi Penyidik Anak Yang Tidak Melaksanakan Diversi. Pilihan tema di latar belakangi dengan sikap penyidik yang jarang melaksanakan diversi ditingkat penyidikan padahal berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya disebut dengan UU SPPA, yang memuat tentang kewajiban bagi penegak hukum untuk melaksanakan Diversi di semua tingkatan. Selain itu juga adanya ketentuan pidana dalam UU SPPA terkait kewajiban pelaksanaan Diversi harus nya bisa lebih mendorong penegak hukum utamanya penyidik anak untuk memenuhi hak anak dalam berhadapan dengan hukum, tetapi kemudian oleh beberapa penegak hukum mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan Pidana dalam UU SPPA, yang pada akhirnya MK melalu Putusannya No.110/PUU-X/2012 membatalkan sanksi pidana tersebut hal ini menyisakan tanda tanya, lantas bagaimana dengan kewajiban pelaksanaan diversi oleh UU SPPA. Berdasarkan Hal tersebut, Tujuan Penulis melakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis Implikasi Yuridis apa yang diperoleh Penyidik Anak yang tidak melaksanakan Diversi. Dengan melakukan penelitian berjenis yuridis normatif dan pendekatan penelitian memalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, penelitian ini menghasilkan dua buah pembahasan yaitu mengenai sejarah UU SPPA, dan yang kedua implikasi bagi penyidik anak yang tidak melaksanakan diversi setelah keluarnya putusan MK no. 110/PUU-X/2012.