Pelaksanaan Larangan Penggunaan Alat Tangkap Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (studi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur)
Main Author: | Anwar, Ahmad Riza Choirul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3639/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan larangan penggunaan alat tangkap dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 tersebut mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawl) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di wilayah perairan Indonesia. Peraturan ini di buat untuk menjaga kelestarian sumberdaya perikanan agar tetap lestari serta untuk meningkatkan tingkat keberlanjutan ikan agar tidak punah di masa yang akan datang. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian Yuridis Sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai pelaksanaan larangan penggunaan alat tangkap ikan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diekatahui bahwa pelaksanaan larangan penggunaan alat tangkap ikan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tidak terlaksana secara efektif dikarenakan terhambat oleh beberapa faktor seperti kurangnya petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan, kurangnya kesadaran diri dari pihak nelayan dalam menggunakan alat tangkap ikan yang beresiko dapat merusak habitat ikan serta dapat mengurangi tingkat keberlanjutan ikan.