Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Dalam Perkawinan Tidak Dicatatkan (Studi Kasus di Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang)

Main Author: NKH, Shovia Uzlah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3636/
Daftar Isi:
  • Perkawinan tidak dicatatkan merupakan perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, karena tidak memiliki bukti akta autentik. Pernikahan seperti ini tidak sah secara hukum, walaupun sebagian masyarakat menganggap bahwa pernikahan tidak dicatatkan sudah sah berdasarkan pemahaman agama yang diyakini tanpa memikirkan segala resiko dan dampak yang ditimbulkan dari perkawinan tidak dicatatkan tersebut. Perkawinan tidak dicatatkan menimbulkan berbagai kesulitan dan dampak buruk bagi isteri. Berdasarkan dari hasil survey, sejauh ini pernikahan yang tidak dicatatkan relatif masih dianggap sebagai suatu cara alternatif yang cepat bagi masyarakat awam dalam mengatasi permasalahan baik prosedur ataupun persyaratan pernikahan. Tanpa disadari seorang perempuan telah mengalami suatu permasalahan yang merugikan dirinya sendiri dan akan menghadapi permasalahan hukum yang rumit di kemudian hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini berupa : (1). Bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan? (2). Bagaimana implikasi yuridis tidak dicatatkannya perkawinan terhadap hak istri dan perlindungan hukumnya?. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang terkait dengan tidak dicatatkannya perkawinan di Kecamatan Wonosari. Menggunakan data primer berupa wawancara, pengamatan dan dokumen. Teknik analisis data menggunakan content analysis yakni menganalisa dari sumber-sumber informasi yang didapat dengan teknik deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan data-data yang diperoleh di lapang. Hasil penelitian terkait perlindungan hukum terhadap hak istri dalam perkawinan tidak dicatatkan di Kecamatan Wonosari yaitu (1). Penyebab tidak dicatatkannya perkawinan di Kecamatan Wonosari ada 2 faktor, diantaranya yg pertama adalah faktor hukum yang terdiri dari, tidak dipenuhinya persyaratan administratif, serta belum memahami peran KUA. Faktor yang kedua adalah faktor non-hukum diantaranya ialah, persepsi masyarakat bahwa perkawinan merupakan otoritas agama, rendahnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan, kendala ekonomi, dan menghindari dari perbuatan dosa (zina). (2). Implikasi yuridis tidak dicatatkannya perkawinan di Kecamatan Wonosari, diantaranya yaitu, tidak memperoleh hak-hak dalam administrasi negara, kedudukan istri tidak diakui oleh negara, dan akses harta bersama terbatas. Sedangkan bentuk perlindungan hukum di kecamatan Wonosari juga dibagi menjadi 2 bagian yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif.