Efektifitas Pemenuhan Nafkah Bekas Istri Dan Anak Setelah Putusan Perceraian (Studi Putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg Tahun 2016)
Main Author: | Muhammad, Hariz |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3635/ |
Daftar Isi:
- Secara subtasansi Putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg seharusnya telah menimbulkan rasa keadilan diantara kedua belah pihak dikarenakan besarnya biaya nafkah yang diterima oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi tiap bulan ialah satu milyar rupiah dan enam ratus juta rupiah apabila kondisi usaha tidak bagus, secara struktur peranan hakim dalam efektifitas putusan perceraian hanya hingga sampai ikrar. Sedangkan secara kultur tidak efektifnya pemenuhan nafkah bekas istri dan anak setelah putusan perceraian, dalam hal ini putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg tahun 2016 karena kultur budaya bekas suami merasa telah selesai kewajibannya setelah terjadinya ikrar talak yaitu pada tanggal 02 mei 2016 untuk pemberian nafkah kepada bekas istri berupa nafkah madliyah, iddah, mut’ah, dan pemberian nafkah hadhanah anak untuk yang pertama kali, padahal dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Komplikasi hukum islam sendiri mewajibkan orang tua atau seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya sampai berusia dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 (dua puluh satu ) tahun meskipun mereka telah bercerai. Faktor pendorong dan penghambat terlaksananya pemberian nafkah ini ialah adanya usaha kuasa hukum untuk memberitahukan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi ketika nafkah anak tiap bulan tidak dibayar sedangkan pemghambat pemberian nafkah anak dalam putusan PA Malang Nomor 1552/Pdt.G/2015/PA.Mlg dikarenakan bekas suami telah menikah lagi dan sering pergi keluar kota sehingga sering menjadi terhambatnya pemberian nafkah serta itidak tidak baik bekas suami untuk menghindar terhadap pemenuhan nafkah anak.