Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Inbox Pada Facebook ( Studi Putusan Nomor 352/Pid.B/2013/Pn.Tsm )
Main Author: | Rahman, Aryanta |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3634/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui inbox pada facebook sebagaimana putusan No.352/Pid.B/2013/PN.TSM, dimana hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pemilihan tema dilatar belakangi dasar pertimbangan hakim pada putusan No.352/Pid.B/PN.TSM yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui inbox pada facebook melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apakah dasar pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada putusan No. 352/Pid.B/2013/PN.TSM ? dan Apakah perbuatan pencemaran nama baik melalui inbox pada facebook dapat dikategorikan melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ? Penelitian yang akan dilakukan ini dilaksanakan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif (doktriner). Pendekatan yang digunakan oleh penulis ialah pendekatan Perundang-undangan (statute-approach),pendekatan kasus (case approach) dengan dilengkapi dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber bahan hukum penulis. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan adalah metode interprestasi Gramatikal dan Interprestasi Sistematis. Dari penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa dasar pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak lah tepat, karena pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa dapat diakses oleh umum, padahal saksi-saksi menyatakan terdakwa mengirimkan kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik korban melalui inbox pada facebook yang termasuk dalam media komunikasi pribadi. Selain itu, perbuatan pencemaran nama baik melalui inbox pada facebook, tidak tepat dikategorikan melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana , karena inbox pada facebook merupakan media komunikasi pribadi yang isi percakapannya hanya dapat diketahui oleh dua orang yang berkomunikasi dan inbox pada facebook merupakan bagian dari internet yang diatur di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang sifatnya lebih khusus dibandingkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.