Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ Pojk.03/ 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Operasional Dalam Perekrutan Personalia Bagi Bank Umum (Studi di PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kota Malang)
Main Author: | Wijayanto, Carnival |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3626/ |
Daftar Isi:
- Otoritas Jasa Keuangan pada 22 Maret 2016 menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko yang salah satu pasalnya mengatur mengenai tentang penerapan dalam manajemen resiko operasional. Pada Pasal 1 Ayat (7) menyebutkan bahwa Risiko Operasional adalah Risiko akibat adanya ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Pengelolaan manajemen risiko untuk risiko operasional bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari tidak berfungsinya proses internal. Disebutkan dalam POJK No. 18 pada pasal 1 angka 3 bahwa Manajemen Resiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko. Namun dalam kenyataanya masih terdapat beberapa masalah terkait Manajemen Risiko Operasional dalam Perekrutan Sumber Daya Manusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk. Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan pokok permasalahan yang diangkat dalam penulisan penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut, Bagaimana penerapan POJK NOMOR 18 /POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko operasional oleh PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Cabang Kawi Kota Malang dalam perekrutan personalia bank ?, Apa saja kendala dan upaya PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Cabang Kawi Kota Malang dalam menerapkan POJK NOMOR 18 /POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko operasional dalam perekrutan personalia bank ?Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.