Penerapan Pasal 134 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terhadap Deteni Yang Melarikan Diri Dari Rumah Detensi Imigrasi (Studi Di Rumah Detensi Imigrasi Surabaya)
Main Author: | Pasaribu, Yolanda Magdalena |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3621/ |
Daftar Isi:
- Rumah Detensi Imigrasi adalah Tempat tinggal sementara bagi deteni yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Surabaya namun dalam kapasitas kecil Pelanggaran-pelanggaran hukum sering terjadi di rumah detensi Imigrasi Surabaya seperti konfik antar deteni, melarikan diri dengan melakukan perusakan fasilitas rumah detensi imigrasi Surabaya. Pelanggaran hukum semakin meningkat tiap tahunnya adalah melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya. Melarikan diri adalah seseorang yang meninggalkan suatu tempat kediaman karena telah melakukan kesalahan dan untuk meninggalkan tanggung jawab atas kesalahan yang digunakan. Tindakan deteni melarikan diri diberi hukuman sesuai dengan Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.