Tinjauan Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Main Author: Rachmayanti, Indah Septya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3613/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Tinjau Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa perjanjian kawin tidak hanya dapat diubah tetapi juga dapat dicabut dengan kesepakatan bersama yaitu pasangan suami istri dan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam pelaksanaanya perubahan atau pencabutan perjanjian kawin dapat merugikan pihak ketiga selaku kreditur, sehingga pertanggung jawaban seperti apa yang harus dilakukan para pihak yang membawa kerugian bagi pihak ketiga karena perjanjian kawin. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertanggung jawaban pasangan suami istri dan notaris terhadap pihak ketiga dalam pembuatan perjanjian kawin setelah dilangsungkannya perkawinan? (2) Bagaimanakah kepastian hukum kepada pihak ketiga atas pertanggung jawaban pasangan suami istri dan notaris dalam pembuatan perjanjian kawin setelah dilangsungkannya perkawinan? Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penemuan hukum (rechtsvinding) akan di interprestasikan menggunakan metode interprestasi gramatikal, sistematis dan restriktif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Bahwa pertanggung jawaban terhadap pihak ketiga yang dirugikan harus dilakukan oleh pasangan suami istri selaku para pihak yang membuat perjanjian kawin dan notaris selaku pejabat umum yang membuat akta perjanjian kawin. Pertanggung jawaban yang harus dilakukan pasangan suami istri atas kerugian yang diderita pihak ketiga yaitu membayar ganti rugi berupa seluruh pelunasan hutang atas perubahan atau pembatalan perjanjian perkawinan. Pertanggung jawaban yang harus dilakukan notaris selaku pejabat umum yang membuat akta perjanjian kawin berupa ganti rugi materiil maupun immateril yang ketentuan jumlahnya berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri. Perjanjian kawin yang dapat diubah-ubah maupun dicabut tersebut tidak memiliki kepastian hukum. Perubahan maupun pencabutan perjanjian kawin dapat memberikan kerugian bagi pihak ketiga jika para pihak pembuat perjanjian kawin beritikad buruk.