Implikasi Hukum Penetapan Hak Komunal Terhadap Tanah Ulayat Masyarakat Adat (Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu)

Main Author: Dewi, Ni Putu Kompiang Ratna
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3611/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertolak dari lahirnya Permen ATR/KBPN No. 10/2016 yang mempersamakan masyarakat Adat dengan masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu sebagai subjek hak komunal. Masyarakat Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu sesungguhnya memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Mempersamakan keduanya telah mengaburkan keberadaan hak ulayat sebagai hak pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan tanah oleh masyarakat adat. Kaburnya hak pengelolaan, kepemilikan serta penguasaan tanah oleh masyarakat karena Permen ATR/KBPN No. 10/2016 tentu menimbulkan implikasi hukum. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Implikasi hukum penetapan hak komunal berdasarkan Permen ATR/KBPN No. 10/2016 terhadap masyarakat Adat atas tanah ulayatnya? (2) Bagaimana Upaya penyelesaian kekaburan hukum antara hak komunal menurut Permen ATR/KBPN Np 10/2016 dengan hak ulayat? Metode penelitian: penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan konspetual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi dan teknik argumentatif dengan melakukan interpretasi bahan hukum yang kemudian dijelaskan dengan argumentasi untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian: 1. Implikasi Hukum Penetapan Hak Komunal Berdasarkan Permen ATR/KBPN No. 10/2016 Terhadap Masyarakat Adat atas Tanah Ulayatnya adalah: (a) Tidak jelasnya eksistensi hak ulayat dalam tatanan hukum Indonesia; (b) Tidak pastinya kedudukan hukum hak penguasaan, kepemilikan serta penguasaan tanah masyarakat adat. (c) Hak ulayat masyarakat adat yang dibingkai dalam bentuk hak komunal merupakan bentuk penyederhanaan terhadap hak ulayat. (d) Timbulnya potensi adanya tumpang tindih antara masyarakat Adat dengan masyarakat dalam Kawasan Tertentu pada satu objek yang sama. 2. Sebagai upaya penyelesaian kekaburan hukum antara hak komunal menurut Permen ATR/KBPN No. 10/2016 dengan hak ulayat maka perlulah dilakukan upaya untuk membentuk Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang secara khusus mengatur tentang masyarakat Adat termasuk hak ulayatnya.