Penegakan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi Dki Jakarta No. 128 Tahun 2012 Terkait Sertifikat Laik Fungsi (Studi di Kota Jakarta Selatan)
Main Author: | Siahaan, Alvin Adianto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3593/ |
Daftar Isi:
- Pada penulisan kali ini, penulis membahas tentang mengenai pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan Bangunan gedung di Jakarta Selatan, Seiring dengan banyak nya pembangunan di Kota Jakarta maka semakin banyak pula izin bangunan yang mengikuti nya, Di daerah DKI Jakarta ada 2 izin yang harus diperlukan dalam Perizinan yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan, izin bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang sering menjadi permasalahan adalah banyak pemilik bangunan dalam menjalankan bangunan gedung nya tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif yang harus dikenakan apabila pemilik bangunan tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dalam berjalan nya Sanksi di dalam Pergub DKI No.128 Tahun 2012 tidak berjalan karena banyak faktor. Hasil Penelitian ini ialah bahwa banyak bangunan gedung kantor ketinggian 8 lantai kebawah di Jakarta Selatan yang tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi ini terlihat dari sedikitnya bangunan kantor yang memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi pada tahun 2015 dan tahun 2016 dan dalam penegakan sanksi administratifnya belum berjalan dengan sempurna ini terlihat dari belum dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Selatan karena berbagai faktor yang sudah disebutkan penulis dalam skripsi.