Perlindungan Hukum Terhadap Bekas Istri Akibat Pembatalan Perkawinan Ba’da Dukhul Karena Suami Berpoligami Tanpa Ijin (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Perkara Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0360/Pdt.G/2013/PA.Bkl)

Main Author: Dipo, Nur Muhammad Pandu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3588/
Daftar Isi:
  • Poligami tanpa ijin semakin banyak dalam masyarakat yang akhirnya dibatalkan melalui putusan pengadilan seperti contoh putusan perkara Pengadilan Agama Nomor 0360/Pdt.G/2013/PA.BKL, didalam putusan tersebut perkawinan yang dibatalkan adalah ba’da dukhul yang menyebabkan istri sangatlah dirugikan karena ketidak perawanannya sedangkan statusnya kembali menjadi belum kawin, hal ini akan menyebabkan timbulnya permasalahan dikemudian hari ketika ia dikemudian hari akan kawin lagi dengan pihak lain, Seperti contoh Pertama Pada kasus Divia (18) salah satu warga medan yang diceraikan oleh suaminya Joni (36) setelah dua minggu usia perkawinannya dengan alasan si istri (Divia) sudah tidak perawan lagi ketika dinikahinya sedangkan didalam kartu identitasnya/ KTP tertulis belum kawin, Kedua Orisinalitas pada proposal penelitian saya yang berjudul Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Ketidakgadisan (Analisis Putusan Nomor : 019/Pdt.G/2007/PA.Bks). Ketiga yakni Bupati Garut (Aceng Fikri) yang menceraikan istrinya (Fani Oktara) karena tidak perawan. Maka sudah selayaknya istri tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum yang perlu diatur menurut peneliti ada 3 (tiga macam) pertama pemberian surat keterangan oleh hakim kalau ketidakgadisannya tersebut agar tidak ada salah sangka dikemudian hari ketika istri tersebut telah menikah dengan pihak lain, kedua yaitu pemberian nafkah sementara waktu kepada istri yang dibatalkan perkawinannya tersebut dan ketiga yaitu perlunya pengaturan tentang masa iddah kepada istri tersebut