Pelaksanaan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan Dan Keindahan Terkait Pengolahan Sampah (Studi Di Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto)

Main Author: Hari, Maulana Mega Jauh
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3583/
Daftar Isi:
  • Pada skribsi ini, penulis mengangkat permasalahan kegiatan pelayanan persampahan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto. Pemilihan atas tema tersebut dilatar belakangi oleh sebab kurang optimalnya pelayanan persampahan di wilayah Kota Mojokerto yang mana masih banyaknya sampah rumah tangga yang kurang dapat di kelolah secara optimal baik di tempat pembuangan sampah akhir maupun di bank sampah oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang mana hal tersebut di evaluasi oleh Kepala bank sampah induk Kota Mojokerto, Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Mojokerto dengan menimbang pasal 19 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan. Berdasarkan hal tersebut diatas, Penulis mengangkat rumusan permasalahan : (1) Bagaimana pelaksanaan Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto dalam mewujudkan kebijakan terkait kegiatan pengolahan sampah rumah tanggan di lingkungan Kota Mojokerto ? (2) Apa kendala yang dihadapi oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto dalam pelaksanaan kebijakan terkait kegiatan pengolahan sampah rumah tangga ? Kemudian Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.yang mengkaitkan populasi dan sample dari data yang di teliti dan menggunakan teknik analisis deskriptif yang dapat memberikan gambaran umum penelitian serta memudahkan dalam penyajian secara sistematis untuk menjawab permasalahan yang telah di rumuskan Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni ; Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah sesuai dengan Peraturan Kota Mojokerto nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto yang mana telah melaksanakan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana kualitas lingkungan dengan terwujudnya kegiatan penyediaan sarana dan prasana pengolahan sampah. Menindak lanjuti pelaksanaan tugas fungsi Kantor lingkungan hidup ditinjau dari pasal 19 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan, maka perlu adanya rencana kerja yang sistematis, credible, dan continue sehingga pelayanan kepentingan umum yang di sajikan oleh Kantor Lingkungan Hidup dalam kegiatan pengolahan sampah rumah tangga menjadi optimal. Sebab masihnya terdapat kekurangan dalam hal prosedur pelaksanaan terkait kegiatan pengolahan persampahan di wilayah Kota Mojokerto.