Makna Keterwakilan Warga Negara Dalam Pengaturan Gugatan Citizen Lawsuit Di Indonesia (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/PDT.G/LH/2016/PN PLK)
Main Author: | Drago, Ivan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3555/ |
Daftar Isi:
- Dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, Citizen Lawsuit telah diakui sebagai salah satu gugatan perwakilan yang dapat dilakukan oleh warga negara untuk menuntut penyelenggara negara. Dalam hal ini kedudukan hukum penggugat dalam Citizen Lawsuit adalah wakil/representator dari Warga Negara Indonesia yang mengalami kerugian hak. Namun dalam ketentutannya penggugat tidak diwajibkan untuk memberikan Notifikasi/Pemberitahuan kepada pihak yang diwakilinya. Dengan adanya ketentuan tersebut maka besar kemungkinan, penggugat dalam gugatan Citizen Lawsuit merupakan pihak yang tidak berkepentingan. Dampak negatif selanjutnya, suatu perkara yang telah dputus, dapat digugat kembali dengan pokok perkara yang sama, tergugat yang sama, pada tingkat pengadilan yang sama, namun dengan penggugat yang berbeda. Sehingga dalam memecahkan masalah tersebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah menemukan makna keterwakilan warga negara yang sesungguhnya, barulah kemudian dapat dikaji norma seperti apa yang relevan untuk meminimalisir implikasi negatif tersebut diatas. Dalam meneliti permasalahan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum Normatif, dengan metode pendekatan konsep dan kasus. Dalam ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup Penggugat dalam Citizen Lawsuit dimaknai sebagai wakil daripada kepentingan umum. Lebih lanjut Mahkamah Agung memberi tafsir terhadap kepentingan umum tersebut sebagai kerugian hak yang dialami oleh warga negara akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Disinilah terjadi masalah, karena penggugat dimaknai sebagai wakil dari hak warga negara, maka penggugat (representator) tidak perlu memberikan notifikasi kepada pihak yang diwakilinya. Padahal menurut teori subjek hukum warga negara dikategorikan sebagai subjek hukum Natural Person yang dapat mempertahankan hak dan memenuhi kewajibannya secara sendiri. Karenannya subjek hukum inilah yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya suatu tuntutan hak atas kerugian yang dialaminya. Dengan demikian seharusnya pemaknaan keterwakilan warga negara dalam pengaturan Citizen Lawsuit, bukanlah penggugat yang bertindak mewakili hak warga negara, melainkan penggugat bertindak mewakili Warga Negara sebagai subjek hukum.