Analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Nilai Kerugian Keuangan Negara

Main Author: Shiddiq, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3541/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat tema pemberantasan korupsi. Pilihan tema ini dilatarbelakangi adanya 2 (dua) putusan tindak pidana korupsi yang memiliki nilai kerugian keuangan negara berbeda tetapi memperoleh sanksi pidana penjara dan denda yang sama. Ketidakkonsistenan dalam menerapkan pasal Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yang pertama apakah dasar yuridis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg dan Nomor 42/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Bgl sudah sesuai dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, yang kedua apakah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg dan Nomor 42/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Bgl telah memenuhi unsur keadilan. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan. Jenis dan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Data primer antara lain adalah KUHP, KUHAP, UUPTPK, dan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg dan Putusan Nomor 42/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Bgl. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, skripsi hukum, dan jurnal – jurnal hukum. Hasil analisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari kasus di atas, dapat diketahui bahwa tidak adanya persamaan penafsiran hakim dalam menerapkan pasal dalam UUPTPK mengakibatkan timbulnya disparitas putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Jumlah nilai kerugian keuangan negara tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat sanksi pidana. Perlu adanya reformasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari segi peraturan. Penulis berpendapat bahwa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Saran penulis yang pertama adalah perlu adanya konsistensi jumlah kerugian keuangan negara dijadikan pertimbangan hakim dalam hal memberatkan dan meringankan putusan pengadilan. Selanjutnya, disarankan kepada Jaksa selaku Penuntut Umum dan hakim agar dapat lebih jeli lagi dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus di hukum secara adil hal ini semata-mata agar memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi serta dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi.