Penerapan Honorarium Notaris Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Di Kota Malang)
Main Author: | Karunia, Ichsan Panji |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/354/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf http://repository.ub.ac.id/354/2/BAB.I.pdf http://repository.ub.ac.id/354/3/BAB.II.pdf http://repository.ub.ac.id/354/4/BAB.III.pdf http://repository.ub.ac.id/354/5/BAB.IV.pdf http://repository.ub.ac.id/354/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/354/ |
Daftar Isi:
- Honorarium merupakan hasil dari jasa yang diterima oleh seorang notaris dan merupakan haknya. Honorarium tersebut telah diatur didalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun tidak mengatur secara spesifik mengenai tarif minimal untuk setiap akta yang dibuat oleh notaris. Hal tersebut menyebabkan bagi para klien untuk membandingkan tarif dari para notaris di Kota Malang. Hal ini berkaitan dengan kode etik notaris yang telah diatur oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia mengenai notaris dilarang menetapkan tarif yang lebih rendah. Tentunya tindakan notaris yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan aturan kode etik organisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian sumber data merupakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya untuk menganalisi permasalah hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan tarif honorarium di Kota Malang ada perbedaan dan tidak seragam hal ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan organisasi Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Malang Raya untuk standarisasi minimal tarif honorarium notaris di Kota Malang. Sering kali notaris dihadapkan dengan klien yang selalu membandingkan tarif dengan notaris lain. Faktor yang menyebabkan notaris menurunkan tarif antara lain kondisi sosial dan ekonomi klien, sanksi yang kurang memaksa dan memberikan efek jera sehingga notaris dapat mengesampingkan itu demi mendapatkan klien dan rendahnya moral serta kualitas seorang notaris tersebut. Selanjutnya notaris yang melanggar ketentuan dari Kode Etik notaris dijatuhi sanksi awal dengan teguran yang sifatnya ada pembinaan terhadap notaris tersebut. Namun penegakan sanksi dalam kode etik di Kota Malang masih kurang memaksa dan kurang tegas dalam penegakannya serta pengawasan dalam pelaksanaan kode etik kurang baik.