Efektifitas Pasal 80 Huruf E Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Terkait Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (Sim) D Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Di Kantor Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres (Kepolisian Resor) Kediri)
Main Author: | Utomo, Tunggul Priyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3538/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah efektif pelaksanaan penerapan Pasal 80 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 80 huruf e tersebut mengatur tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi D bagi penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi administrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi dalam berkendara. Setiap pengendara kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya yang termuat dalam Pasal 77 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun dalam pelaksanaan pasal 80 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi D bagi penyandang disabilitas yang sudah diterapkan sejak tahun 2009 hingga tahun 2017 di Kabupaten Kediri hanya terdapat 8 orang pembuat Surat Izin Memgemudi D. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data tingkat keefektifitasan pelaksanaan penerapan Pasal 80 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan penerapan Pasal 80 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan belum berjalan efektif karena terhambat oleh beberapa faktor seperti Sumberdaya Manusia yang masih rendah, sosialisasi yang dilakukan aparat kepolisian masih minim, dalam penegakan peraturan masih belum tegas dikarenakan dalam penegakannya masih menggunakan hati nurani, sarana dan prasarana yang masih kurang, serta menganggap remeh atas peraturan yang dilakukan terus menerus sehingga menjadi suatu budaya dalam masyarakat.