Tinjauan Yuridis Terhadap Merek Terkenal Terkait Unsur Persamaan Pada Pokoknya Oleh Merek Pihak Lain Yang Terdaftar (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt-HAKI/2014 Tentang Merek Gudang Garam Dan Gudang Baru)

Main Author: Novitasari, Mega Ritfa
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3516/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dalam hal perlindungan merek terkenal terkait adanya persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang terdaftar. Sengketa merek terkenal sering terjadi di Indonesia, contohnya permasalahan merek terkenal yang menggugat merek lain karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal seperti kasus antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa merek Gudang Baru tidak memilik persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Selanjutnya peneliti menganalisis pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt-HAKI/2014 tentang Merek Gudang Garam dan Gudang Baru berdasarkan Undang-Undang Merek. Pemilihan penelitian ini berdasarkan fakta bahwa perlindungan terhadap merek terkenal di Indonesia kurang optimal karena sering kali merek terkenal harus menerima kekalahan ketika bersengketa di Pengadilan. Adanya permasalahan tersebut maka dapat menimbulkan ketidakadilan kepada merek terkenal serta menimbulkan kerugian pemilik merek terkenal. Oleh karena itu, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana perlindungan merek terkenal terkait persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang terdaftar berdasarkan Undang- Undang Merek ? (2) Bagaimana analisa pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt-HAKI/2014 terkait kasus merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Pada karya tulis ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif karena penelitian ini mengkaji dan membahas perlindungan merek terkenal dan selanjutnya menganalisis sengketa terkait merek terkenal berdasarkan Undang-Undang Merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan dengan mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang digunakan dalam praktik hukum yang ada di Pengadilan. Penulusuran bahan hukum didapatkan dengan cara studi kepustakaan (Library research) yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik permasalahan. Tehnik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode analisis interprestasi dan analisis ekstensif. Dari hasil dari penelitian ini, peneliti berharap bahwa perlindungan merek terkenal terkait persamaan pada pokoknya terhadap merek pihak lain diberikan secara optimal agar sengketa merek terkenal dapat diselesaikan secara adil, sehingga pelanggaran merek terkenal dapat berkurang.