Rekonstruksi Perlindungan Hukum Hak Ulayat Laut Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulaupulau Kecil Berbasis Nilai Keadilan Sosial
Main Author: | Zuriah, Dian Laraswati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3457/1/DIAN%20LARASWATI%20ZURIAH.pdf http://repository.ub.ac.id/3457/ |
Daftar Isi:
- Perencanaan zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan amanat dari ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (UU PWP-3-K) yang mewajibkan masing-masing Pemerintah Daerah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Pada hakikatnya, sumber daya agraria di wilayah pesisir dan laut termasuk dalam common pool resources (CPRs) dimana penguasaan atas sumber daya tersebut dikuasai bersama oleh suatu kelompok yang pengelolaannya mendekati model pengelolaan private property dan memiliki sifat rivalness. Namun, terjadi kondisi kritis dimana karakter nyata dari RZWP-3-K mencerminkan paradigma open access sehingga banyak pihak yang ingin mengambil manfaat sebesar-besaranya dari pemanfaatan wilayah ini dan mengakibatkan semakin terpinggirkannya akses Hak Ulayat Laut masyarakat adat. Kondisi tersebut menimbulkan ketidak-adilan dalam akses pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat adat. Dalam konteks negara hukum dan berdasarkan prinsip equality before the law, masyarakat adat pun berhak mendapatkan upaya hukum sekaligus pemulihan atas pelanggaran hak yang mereka alami. Secara konstitusional, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18B ayat (2), 28I ayat (3), dan Pasal 32 UUD NRI 1945. Sehingga dalam hal ini, Negara berkewajiban untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut sebagai jaminan akses keadilan atas dasar hak asasi manusia melalui pembangunan hukum penataan ruang pesisir dan laut. Untuk mengetahui konstruksi perlindungan masyarakat adat pesisir yang ada saat ini dan rumusan upaya rekonstruksi perlindungan Hak Ulayat Laut dalam RZWP-3-K maka penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa terdapat 4 (empat) faktor yang melatarbelakangi terabaikannya Hak Ulayat Laut dalam RZWP-3-K, yakni: (a) adanya pengakuan bersyarat masyarakat adat; (b) transformasi tragedy of the commons menjadi tragedy of enclosure; (c) adanya politik pembangunan yang mengejar target pertumbuhan; dan (d) minimnya partisipasi masyarakat adat dalam penyusunan RZWP-3-K. Sedangkan untuk mewujudkan pola konstruksi perlindungan Hak Ulayat Laut yang ideal diperlukan langkah konkrit, yang meliputi: (a) menetapkan basis konstruksi hukum yang kuat dan kokoh untuk menjamin keadilan sosial; (b) mengarahkan rekonstruksi perlindungan hukum Hak Ulayat Laut dalam RZWP-3- K ke dalam paradigma hukum progresif; (c) menguatkan pluralisme hukum dalam RZWP-3-K; (d) Menerapkan asas Free and Prior Informed Consent dalam penyusunan RZWP-3-K; dan (e) Melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah adat. Dengan demikian keadilan bagi masyarakat adat dalam perlindungan akses pengelolaan sumber daya alam dapat terwujud.