Kendala Pemerintah Dalam Upaya Penertiban Tanah Terlantar Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Kasus Di Kabupaten Mojokerto)
Main Author: | Arganata, Abrian Yusuf Satria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3453/1/Abrian%20Yusuf%20Satria%20Arganata.pdf http://repository.ub.ac.id/3453/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang fenomena adanya tanah terlantar di Kabupaten Mojokerto. Dalam skripsi ini juga menganalisis apa saja upaya hukum yang telah dan akan dilaksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mojokerto selaku perwakilan pemerintah yang berwenang dalam urusan pertanahan agar tanah terlantar tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Hal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia, baik untuk tempat tinggal maupun pangan papan ataupun sebagai tempat yang menghasilkan guna bagi kepentingan umum. Namun dengan adanya fenomena penelantaran tanah, tanah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebaikan bersama menjadi sia-sia dan tidak dapat diambil manfaatnya. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tanah terlantar di Kabupaten Mojokerto? Serta bagaimana upaya hukum yang telah dan akan dilakukan dalam penyelesaian tanah terlantar yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kepentingan umum. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, diteruskan dengan menemukan masalah, identifikasi masalah dan yang terakhir untuk penyelesaian masalah. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa faktor utama penyebab terjadinya tanah terlantar di Kabupaten Mojokerto adalah masalah dana atau ekonomi. Perusahaan atau investor yang terbukti menelantarkan tanahnya kesulitan dana untuk mengelola tanah tersebut. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh BPN adalah memberikan sanksi sehingga tanah yang terlantar tersebut akan langsung dikuasai oleh negara dan selanjutnya akan di redistribusikan kepada masyarakat yang dianggap lebih mampu dalam memanfaatkan tanah negara bekas tanah terlantar tersebut dengan benar.