Konstruksi Pengaturan Benda Jaminan Fidusia Yang Berada Di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Main Author: Rahman, Gilang Prasetyo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3447/1/Rahman%2C%20Gilang%20Prasetyo.pdf
http://repository.ub.ac.id/3447/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permalahan hukum Konstruksi Pengaturan Benda Jaminan yang Berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Pemilihan tema dalam penelitian ini adalah dikarenakan adanya peraturan yang terdapat pada pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengijinkan bahwa benda yang berada di luar negeri dapat dijadikan sebagai benda jaminan fidusia. Meski sudah diatur didalam pasal tersebut, tidak adanya peraturan lebih lanjut untuk mengatur tentang peraturan benda jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi oleh debitur yang objeknya berada di luar wilayah negara. Adanya kekosongan hukum membuat kreditur tidak dapat melaksanakan mengenai tata cara dalam tahap eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Penelitian yang ditulis oleh peneliti adalah yuridis normatif yang dimana penelitian ini fokus untuk mengkaji peraturan perundang-undangan atau dokumen terkait serta memberikan konsep baru yang relevan untuk menjawab isu hukum dan melakukan kajian kepustakaan atau bahan sekunder berupa buku yang berkaitan dengan isu hukum mengenai pengaturan tentang eksekusi benda jaminan fidusia di luar negeri. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan terhadap perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Perundang-undangan yang ditelaah adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya Pasal 11 ayat (2). Memberikan konsep tentang pendaftaran serta eksekusi benda jaminan fidusia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia. Tidak adanya aturan mengenai tata cara eksekusi benda jaminan di luar wilayah Republik Indonesia , maka penulis ingin menuliskan alasan kenapa aturan ini harus dibuat serta memberikan konstruksi pengaturan tentang cara eksekusi benda jaminan di luar negeri. Alasan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan atau kepastian hukum terhadap kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi maka kreditur berhak untuk melakukan eksekusi benda jaminan milik debitur. Dalam hal ini sebagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa tidak berlakunya hukum nasional di luar wilayah negara membuat terkendalanya tahapan eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan melakukan kerjasama internasional dengan multirateral, bilateral semua dapat dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan pendaftaran dan eksekusi objek jaminan fidusia. Dilakukannya penelitian ini, penulis berharap bahwa pendaftaran dan eksekusi terhadap benda jaminan fidusia yang berada di luar wilayah negara Republik Indonesia dapat diatur di Indonesia, diatur oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia atau Peraturan pelaksananya.