Analisis Yuridis Tindak Pidana Terkait Order Fiktif Yang Dilakukan Oleh Driver Pt.Gojek Indonesia

Main Author: Chandra, Imelda Noer
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3444/1/Imelda%20Noer%C2%A0Chandra.pdf
http://repository.ub.ac.id/3444/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur terkait Informasi Elektronik. Semakin berkembangnya teknologi saat ini berimbas pada adanya aplikasi tentang Ojek Online yang biasa dikenal dengan Go-Jek. Seiring berkembangnya waktu, problematika tentang Ojek Online pun semakin tinggi. Salah satu permasalahan yang ada ialah adanya Order Fiktif yang dilakukan oleh para driver. Perbuatan tersebut diawali dengan membuat akun baru melalui aplikasi GO-JEK, yang berisikan identitas palsu untuk mengelabuhi atau menipu perusahaan. Perusahaan tidak akan bisa melacak dan mengetahui hal tersebut benar adanya atau tidak. Perbuatan order fiktif yang dilakukan oleh driver Go-Jek dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum (legal action) yang dilakukan oleh pelaku Go-Jek dengan tindakan order fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut, sehingga subyek hukum pelaku Go-Jek order fiktif bisa dipidana dengan dijunctokan kedalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilihat dari semua unsur-unsur pasal 378 KUHP maka tindakan subyek hukum pelaku Go-Jek dalam perbuatan order fiktif memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut