Urgensi Putusan Sela Berkaitan Dengan Harta Kekayaan Pelaku Usaha Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha Di Indonesia (Studi Kasus Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Kelompok Usaha Temasek)

Main Author: Marzuki, Al Araf Assadallah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/344/1/BAGIAN%20DEPAN%20%281%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/344/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ub.ac.id/344/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ub.ac.id/344/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ub.ac.id/344/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/344/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/344/
Daftar Isi:
  • Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan hukum yang dilatarbelakangi pada tahun 2008 terdapat kasus yang membuat KPPU kecewa terhadap putusannya, yaitu terhadap kasus Temasek yang dimana Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) menjual 40,8% sahamnya di PT Indosat Tbk ke Qatar Telecom QSC (Qtel) melalui akusisi Asia Mobile Holdings Pte Ltd (AMH) di tengah-tengah proses upaya hukum kasasi, dimana melebihi ketentuan yang ditentukan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya. Oleh sebab itu maka diperlukannya pengaturan mengenai putusan sela. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa urgensi putusan sela berkaitan dengan harta kekayaan pelaku usaha dalam hukum acara persaingan usaha di Indonesia yaitu (1) Ditinjau dari kasus penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh kelompok usaha Temasek tersebut atas penjualan saham Indosat ke Qatar Telecom di tengah-tengah proses upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung menciptakan ketidakpastian Putusan KPPU dan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut dengan cara kelompok usaha Temasek tidak menghormati Putusan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus terbukti melakukan pelanggaran Pasal 27 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. (2) Ditinjau dari tujuan dibentuknya Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat khususnya terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan, bahwa pengaturan penyalahgunaan posisi dominan diberikan atas dasar untuk melindungi persaingan usaha tidak sehat dan melindungi kepentingan masyarakat, sehingga tidak adanya kerugian yang dialami akibat dari adanya persaingan usaha yang sehat. (3). Ditinjau dari aspek ekonomi, bahwa putusan pengaturan putusan sela ini berguna untuk mengamankan harta kekayaan pelaku usaha yang tidak memiliki itikad baik selama proses perkara berlangsung, sehingga kerugian ekonomi yang akan timbul bilamana pelaku usaha beritikad tidak baik tidak akan terjadi sampai adanya putusan yang inkrah.