Politik Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Main Author: Rahayu, Linda Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3439/1/Rahayu%2C%20Linda%20Dewi.pdf
http://repository.ub.ac.id/3439/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai politik hukum hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat dalam UU Perkebunan yang tidak berkeadilan sosial. Penelitian ini dilatarbelakangi karena tingkat konflik sosial yang terjadi antara Masyarakat Adat dan pihak perusahaan perkebunan tiap tahunnya meningkat, bahkan setelah adanya UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan konflik sosial semakin tinggi karena pasal 21 jo. 47 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan lama) dijadikan senjata oleh pihak perusahaan mengintimidasi dan mengkriminalisasi Masyarakat Adat yang di atas tanah ulayatnya diberikan HGU kepada pengusaha perkebunan oleh pemerintah. Sehingga MK memutuskan Pasal 21 jo. 47 UU Perkebunan lama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena kabur dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi dalam putusannya Nomor 55/PUU-VIII/2010. Namun eskalasi konflik yang mengakibatkan Masyarakat Adat sebagai korban tidak menurun. Sehingga DPR bersama pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan baru) yang kenyataanya justru mengatur hal yang sama dengan pasal yang telah dibatalkan sebelumnya,maka melalui putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 MK membatalkan pasal inkonstitusional UU Perkebunan baru. Maka berdasar konflik hukum UU Perkebunan dan konstitusi dan falsafah bangsa Indonesia, diperlukan kajian politik hukum UU Perkebunan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibuat secara dogmatik hukum sebagai pengoreksi keadaan yang kurang ideal. Berdasar hal tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini berupa: (1) Mengapa politik hukum UU Perkebunan mengabaikan hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat dan tidak berkeadilan sosial?. (2) Bagaimana bentuk ideal politik hukum dalam UU Perkebunan mewujudkan hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat yang berkeadilan sosial? Kemudian metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder. Setelah seluruh bahan hukum terkait penelitian yang berhasil dikumpulkan kemudian diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis dengan menggunakan penafsiran bahan hukum secara holistik atau yang disebut juga dengan hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum melalui interpretasi teks hukum secara holistik, tidak hanya bertujuan mengungkapkan kebenaran saja, tetapi juga bertujuan untuk memahami gejala-gejala yang timbul dalam pelaksanaan suatu ketentuan hukum mengenai politik hukum hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat dalam UU Perkebunan. xi Sehingga penelitian ini diharapkan mampu menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan/atau para pencari keadilan. Kemudian dianalisa, dikritisi lebih mendalam dan konkrit beserta penawaran solusi yang solutif menggunakan interpretasi historis dan interpretasi sosiologis terhadap bahan hukum yang telah diperoleh. Hasil penelitian mengenai rumusan permasalahan yang ditemukan yaitu: Faktor penyebab politik hukum hak atas tanah ulayat Masyarakat Adat dalam UU Perkebunan tidak berkesesuaian dengan cita hukum bangsa yang berkeadilan sosial karena terdapat 3 (tiga) pengingkaran terhadap dasar agraria, diantaranya adalah terdapat komoditifikasi tanah; memandang tanah dari segi ekonomisnya saja; dan adanya pengabaian sejarah. (2). Politik hukum hadir pada titik perjumpaan antara realisme hidup dan tuntutan dari suatu idealisme, sehingga politik hukum bertugas menilai kenyataan sekaligus merubahnya ke arah yang secara hakiki benar, baik, dan adil adanya. Maka pembaharuan politik hukum dan pembentukan UU Perkebunan yang Pancasilais dibutuhkan untuk menyelesaikan rumusan permasalahan pertama.