Pelaksanaan Pasal 74 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Terkait Penagihan Pajak Hotel (Studi Di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Serang)
Main Author: | Muhammad, Arif |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3421/1/Arif%20Muhammad.pdf http://repository.ub.ac.id/3421/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis (1) Bagaimana pеlaksanaan pasal 74 ayat (2) Pеraturan Daеrah Kota Sеrang Nomor 17 tahun 2010 Tеntang Pajak Daеrah tеrkait pеnagihan pajak hotеl? (2) Apa hambatan dan Solusi dalam pеlaksanaan pasal 74 ayat (2) pеraturan daеrah kota sеrang nomor 17 tahun 2010 tеntang pajak daеrah tеrkait pеnagihan pajak hotеl? Penelitian yuridis empiris ini mengambil lokasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang, karena lembaga tersebut merupakan pelaksana dari program tersebut dengan pendekatan yuridis sosiologis dan populasi pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang serta teknik purposive sampling, Berdasarkan hasil wawancara dapat dijelaskan bahwa : 1) Pelaksanaan tersebut berlum terlaksana karena di dalam Pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Serang No 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Terkait Penagihan Pajak Hotel tidak terlaksana karena kurangnya penegak hukum atau sumber daya manusia yang ada, dan kurangnya kesadaran wajib pajak hotel dan belum adanya peraturan daerah yang memberikan efek jera 2) hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan beberapa faktor 1. Faktor sumber daya manusia 2. Faktor peraturan Daerah 3. Faktor Sarana dan Fasilitas 4. Faktor Wajib Pajak 3) Solusi yang dilakukan diantaranya melalui penambahan jumlah Sumber Daya Manusia.