Efektivitas Pelaksanaan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga Terkait Program Pendewasaan Usia Perkawinan (Studi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jombang)
Main Author: | Ramadhan, Amyraldita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3414/1/Ramadhan%2C%20Amyraldita.pdf http://repository.ub.ac.id/3414/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan pasal 25 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga tekait program pendewasaan usia perkawinan di Jombang. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya pernikahan diusia dini. Jumlah perkawinan diusia dini semakin banyak dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang usia ideal menikah dan kebudayaan itu sendiri. Tujuan penelitian ini, yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas terkait pelaksanaan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga di DPPKB Kabupaten Jombang. Berdasarkan hal tersebut diatas karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pelaksanaan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga di DPPKB Kabupaten Jombang sudah Efektif? (2) Apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga di DPPKB Kabupaten Jombang? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Selanjutnya teknik memporeh data dengan wawancara, dokumen, dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, efektivitas pelaksanaan pasal 25 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga tekait program pendewasaan usia perkawinan di Jombang belum berjalan efektif, dimana terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perkawinan usia dini banyak di Jombang yang belum berjalan secara efektif, yakni faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.