Analisis Yuridis Makna Kesusilaan Dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Main Author: Istigfara, Fitriyana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3411/1/Fitriyana%20Istigfara.pdf
http://repository.ub.ac.id/3411/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas permasalahan tentang kekaburan hukum makna kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata “kesusilaan” dalam pasal tersebut menjadi letak permasalahan, dimana tidak ada penjelasan secara jelas tentang definisi yang di maksud dengan kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan yaitu apa makna kesusilaan dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Dan Apakah kriteria tindak pidana yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? Hasil penelitian menunjukan bahwa makna kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dijelaskan secara tegas. Sifat objek (kesusilaan) tidak dapat diartikan karena tidak ada ketentuan yang mengatur lebih jelas. Hanya pengertian mengenai perbuatannya saja yang ada di dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Begitu pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Pornografi tidak menjelaskan kesusilaan secara tegas karena perumusan melanggar kesusilaan bersifat abstrak atau multitafsir. Sehingga untuk mengetahui makna kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik doktrin atau pakar hukum tentunya dapat dijadikan acuan.