Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Alih Kredit Kepemilikan Rumah

Main Author: Mahmudy, Davyananda Widyazizi Sawfian
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/341/
Daftar Isi:
  • Tesis ini menganalisa mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Alih Kredit Kepemilikan Rumah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. Manfaat yang bisa di ambil dalam penelitian ini adalah mampu mendeskripsikan dan menganalisa status hukum dan perlindungan hukum terkait Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Alih Kredit Kepemilikan Rumah. Pada pelaksanaan perjanjian jual beli rumah Kredit Pemilikan Rumah Bank, melalui alih debitur bagi debitur baru, dapat dilaksanakan dengan dua (2) cara, yaitu :Secara resminya langsung melalui Bank Tabungan Negara atau Melalui Kantor Notaris yang ditunjuk. Pelaksanaan pengalihan hak melalui alih debitur pada Bank, mekanismenya adalah sebagai berikut : Para pihak yaitu debitur lama dengan calon debitur baru, keduanya hadir langsung menghadap ke bagian loan kredit, mengisi formulir permohonan penerusan hutang Kredit Pemilikan Rumah, yaitu dengan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud. Pengalihan hak (oper kredit), melalui kantor Notaris. Mekanismenya adalah sebagai berikut : Para pihak yaitu penjual dan pembeli, bersama-sama datang menghadap notaris, dengan membawa kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan untuk dibuatkan akta dan surat pengoperan Hak atas Rumah yang masih dalam proses kredit di Bank, yaitu dengan melengkapi data objek jual beli (tanah/bangunan), berupa foto kopi sertifikat, yang dibubuhi stempel dan disertai surat keterangan dari pihak Bank, dimana tanah dan bangunan tersebut, masih dalam penjaminan pada Bank, foto kopi surat perjanjian kredit, dari pihak penjual dilengkapi foto kopi Kartu Tanda Penduduk suami isteri, Kartu Keluarga, surat/akta nikah dan dari pihak pembeli Kartu Tanda Penduduk, surat/akta nikah dan Kartu Keluarga, surat Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada untuk WNI keturunan). Kendala-kendala dalam proses alih debitur atau oper kredit pada Bank, serta upaya apa yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh debitur yaitu, Faktor utama adanya kendala-kendala, adalah disebabkan dimana debitur lama, dan calon debitur baru, keduanya tidak bisa dipertemukan dan hadir bersama-sama menghadap ke Bank, keduanya, telah melakukan pengalihan hak secara dibawah tangan, yang mereka buat sendiri, tanpa memberitahukan kepada pihak Bank Tabungan Negara, Upaya-upaya untuk menyelesaiannya, masalah yang dihadapi oleh debitur (pembeli), Jika sudah tidak mungkin lagi untuk dapat menghadirkan pihak penjual (debitur lama), maka upaya terakhir adalah dengan dengan memohon surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.