Sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Cara Penyertaan Modal Negara Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Mengenai Penyertaan Modal Negara Pada BUMN Tanpa Melalui APBN
Main Author: | Rahayu, Sindy Hesty |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3403/1/Rahayu%2C%20Sindy%20Hesty.pdf http://repository.ub.ac.id/3403/ |
Daftar Isi:
- Sebagaimana strategi pemerintah dalam pembentukan holding BUMN dengan melalui penyertaan modal negara, maka berlakulah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan Modal negara. Peraturan pemerintah ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undang lain, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa pemberian penyertaan modal negara terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN. Hal ini berbeda dengan apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2016 yang menyatakan penyertaan modal negara yang berasal dari saham milik negara dilakukan pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN. Konflik norma ini menjadi isu hukum yang penting untuk segera dilakukan suatu upaya penyesuaian (sinkronisasi) norma.