Pelaksanaan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Studi Kasus Dr. Adjit Singh Melawan Partono Wiraputra di Kantor Pertanahan Kota Depok)

Main Author: Wahyudi, Arif Rahman Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3385/1/Arif%20Rahman%20Nur%20Wahyudi.pdf
http://repository.ub.ac.id/3385/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kantor Pertanahan Kota Depok sebagaimana diwajibkan dalam pasal 58 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pemilihan tema dalam penelitian ini bertolak dari kasus permohonan pelaksanaan putusan pengadilan milik Dr. Adjit Singh atas sebidang tanah di Kelurahan Ratu Jaya, Depok, yang pelaksanaannya memakan waktu begitu lama di Kantor Pertanahan Kota Depok. Dalam pelaksanaannya pada kasus Dr. Adjit Singh, pasal 58 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 11/2016 dapat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok, namun memakan waktu yang lama hingga terjadi keterlambatan dalam penerbitan surat keputusannya. Hal tersebut terjadi karena terdapat 4 (empat) hambatan dalam pelaksanaannya dan atas hambatan-hambatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Depok telah melakukan 4 (empat) upaya untuk mengatasi seluruh hambatan yang ada.