Daftar Isi:
  • Pada penulisan ini penulis melakukan penelitian tentang perubahan penormaan pasal dalam putusan pengadilan untuk mengkualifikasi pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pemberantasan tindak pidana narotika secara tidak langsung berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Indonesia (SPPI), karena didalam SPPI terdapat 3(tiga) komponen yaitu Stuktur,Subtansi,Budaya. Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika masuk dalam 3(tiga) komponen tersebut. Tiga komponen dalam SPPI ini saling berkaitan, ketika subtansi sudah tepat tetapi struktur tidak melakukan sesuai dengan subtansi maka SPPI tidak dapat berfungsi dengan benar. Subsistem struktur didalamnya terdapat komponen lainnya, yaitu Kepolisian,Kejaksaan, Hakim,dan Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Salah satu ketidak sesuaian yang sering terjadi ketika jaksa mendakwakan pasal kepada terdakwa dengan pasal sesuai penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kemudian hakim memeriksa sesuai dengan dakwaan jaksa tetapi hakim memutus perkara diluar dari pasal dalam dakwaan JPU. Sesuai dengan pasal 183 ayat (3) dan (4) Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisa penulisan menggunakan interpretasi gramatikal. Langkah pertama yang dilakukan penulis yaitu dengan melakukan analisa kualifikasi pelaku tindak pidana narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah kedua, dengan mengalisa peraturan yang berkaitan dengan perubahan perumusan norma dalam putusan pengadilan diantaranya KUHAP, Undang-Undang 35 Tahun 2009, SEMA no 4 tahun 2010, SEMA no 3 tahun 2015. Selain melakukan analisa berkaitan dengan perubahan penormaan pasal penulis juga melakukan analisa terhadap prosedur rehabilitasi. Hasil dari penulisan tersebut didapat kesimpulan . Pertama, masih terdapat kekaburan unsur dalam pengertian pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Narkotika. Kedua, perubahan penormaan pasal dalam perkara narkotika diperbolehkan dengan dasar Undang-Undang Narkotika dengan SEMA no 3 tahun 2015.