Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Disangkal Oleh Orang Tuanya (Bapaknya) Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak

Main Author: Prisandi, Ryela Ria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3362/1/Prisandi%2C%20Ryela%20Ria.pdf
http://repository.ub.ac.id/3362/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Wujud Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Disangkal Oleh Bapaknya. Penulis memilih tema tersebut karena adanya gugatan penyangkalan anak yang terjadi di Indonesia. Undang-Undang memberikan hak kepada suami untuk menyangkal anak yang dikandung atau dilahirkan istrinya, namun Undang-Undang juga belum secara komprehensif melindungi hak-hak anak setelah adanya penyangkalan dari bapaknya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah; Apa akibat hukum penyangkalan anak terhadap hak-hak anak dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak setelah anak disangkal oleh bapaknya. Metode penelitian hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi sistematis dan penafsiran gramatikal. Interpretasi sistematis dilakukan dengan cara mengalisis seksama antara aturan yang saling berhubungan satu dengan yang lain agar makna yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dengan jelas. Interpretasi gramatikal dilakukan dengan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang kemudian ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut tata bahasa maupun kebiasaan. Dari penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban ataas permasalahan tersebut. Akibat hukum dari penyangkalan anak disertai dengan putusnya perkawinan antara suami dan istri adalah terputusnya hubungan hukum antara bapak yang menyangkal dan anak yang disangkal tersebut. Dengan terputusnya hubungan hukum maka, bapak tidak lagi berkewajiban untuk menafkahi, memelihara, mendidik, membimbing, dan membesarkan anak tersebut. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan terhadap anak adalah ibu dan keluarga ibunya. Jika penyangkalan anak tidak disertai dengan putusnya perkawinan antara suami dan istri, maka anak berkedudukan sebagai anak bawaan si ibu dan menjadi anak tiri si bapak (hubungan keperdataan seperti hak mewaris dan perwalian tetap terputus). Karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak bapak tiri merupakan salah satu komponen terbentuknya keluarga yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak, maka bersama dengan ibu dan keluarga ibunya, bapak tersebut harus melindungi dan memenuhi hak-hak anak semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak.