Kajian Yuridis Terhadap Hak Privasi Selebriti Atas Pemberitaan Di Media Sosial Oleh Akun Anonim (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Main Author: | Assakina, Kiane |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3350/1/Kiane%C2%A0Assakina.pdf http://repository.ub.ac.id/3350/ |
Daftar Isi:
- Selebriti berbeda dengan orang biasa karena informasi yang berkaitan dengan selebriti lebih bernilai ekonomis. Oleh sebab itu, banyak pihak yang berusaha mencari berita mengenai selebriti tanpa mempertimbangkan batasan-batasan privasi yang dimiliki oleh selebriti. Sama dengan orang biasa, selebriti memiliki hak atas privasinya. Setiap orang memilikinya karena hak privasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang merupakan hak yang yang melekat pada diri manusia didapatkan secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Namun, belakangan banyak sekali terjadi pelanggaran atas privasi selebriti oleh akun anonim terkait dengan pemberitaan di media sosial. Dalam karya tulis ini membahas mengenai kajian yuridis terhadap pelanggaran hak privasi selebriti atas pemberitaan di media sosial oleh akun anonim berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian yuridis didukung juga dengan bahan hukum sekunder yang terdiri dari penjelasan perundang-undangan, buku maupun jurnal yang berkaitan serta doktrin dari para ahli. Teknik Analisa Hukum dilakukan dengan cara melakukan seleksi bahan hukum, kemudian melakukan klasifikasi dan menyusunnya secara sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akun anonim sulit untuk dikenakan pasal dalam Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Pers karena akun anonim bukan merupakan subjek hukum meskipun berbuatannya sudah memenuhi pasal dalam kedua undang-undang tersebut.