Pelaksanaan Pembinaan Bagi Narapidana Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo)

Main Author: Ulfa, Istiqma Maria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3341/1/ISTIQMA%20MARIA%20ULFA.pdf
http://repository.ub.ac.id/3341/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan pembinaan bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo. Permasalahan yang muncul karena terdapat banyak narapidana narkotika yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo. Separuh jumlah penghuni merupakan tindak pidana narkotika. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengetahui kendala yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merumuskan rumusan masalah yaitu : 1). Bagaimana pelaksanaan pembinaan bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo ? dan 2). Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo ? Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik memperoleh data menggunakan wawancara, studi kepustakaan dan observasi. Kemudian teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu : 1). Pelaksanaan pembinaan bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo tidak ada. Akan tetapi meskipun tidak ada pembinaan khusus bagi narapidana narkotika, dari hasil wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan narkotika sudah sangat baik dan membuat efek jera bagi mereka. 2). Kendala yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo adalah tidak adanya sarana dan prasarana yang memadai untuk pelaksanaan pembinaan bagi narapidana narkotika. Kesimpulan dan saran yang diberikan penulis terhadap permasalahan diatas adalah Pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang rehabilitas bagi narapidana narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi fasilitas sarana dan prasarana yang ada didalam Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah juga harus lebih memperhatikan kedepannya bagi narapidana narkotika agar mendapatkan pembinaan khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk mengurangi dan mencegah narapidana tersebut untuk tidak terjerumus dalam kasus narkotika lagi.