Daftar Isi:
  • Pencemaran udara di Indonesia tidak terlepas dari salah satu penyebab utamanya yaitu polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya. Maka suatu pengaturan khusus yang dapat menekan jumlah emisi karbon di udara guna meningkatkan pengendalian pencemaran udara di Indonesia merupakan hal yang sudah urgent untuk diatur. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara belum sepenuhnya mengakomodir solusi terhadap permasalahan pencemaran udara di Indonesia. Di berbagai negara salah satu solusi dalam menghadapi pencemaran udara ialah dengan diterapkannya Pajak Karbon (Carbon Tax). Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan dua masalah yang akan dikaji yaitu: (a) mengapa pajak karbon sudah mendesak untuk diatur dan diberlakukan di Indonesia terkait pengendalian pencemaran udara?; dan (b) apa faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dibuat dan diberlakukannya pajak karbon di Indonesia? Untuk menjawab 2 masalah tersebut, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa sudah mendesak atau urgent bagi Indonesia untuk segera menetapkan Pajak Karbon tersebut pada tingkat Undang-Undang sebagai upaya peningkatan pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung dan faktor-faktor penghambat.