Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Sebagai Badan Hukum Yang Tidak Dapat Dipailitkan Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Peserta

Main Author: Veronicasari, Yolanda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3314/1/YOLANDA%20VERONICASARI.pdf
http://repository.ub.ac.id/3314/
Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksanan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengakibatkan perubahan status badan hukum penyelenggara jaminan sosial. Selain itu, pengaturan dalam UU BPJS menyebutkan bahwa BPJS tidak dapat dipailitkan, padahal dalam melaksanakan programnya BPJS memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola dan mengembangkan dana hasil iuran peserta. Sehingga perlu diteliti mengenai pengaturan BPJS sebagai badan hukum yang tidak dapat dipailitkan berkaitan dengan perlindungan terhadap para peserta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang tidak dapat dipailitkan berkaitan dengan perlindungan terhadap peserta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan BPJS sebagai badan hukum yang tidak dapat dipailitkan telah memberi perlindungan terhadap peserta. Pengaturan mengenai bentuk badan hukum BPJS yaitu sebagai badan hukum publik yang sebelumnya merupakan badan hukum privat (persero), telah sesuai dengan prinsip nirlaba dalam sistem jaminan sosial nasional, dimana dalam prinsip ini pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi BPJS, akan tetapi tujuan utamanya adalah untuk memenuhi sebesarbesarnya kepentingan peserta. Pengaturan mengenai BPJS yang tidak dapat dipailitkan berdasarkan UUK dan PKPU merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap peserta karena telah sesuai dengan asas manfaat dalam penyelenggaraan jaminan sosial, hal ini terkait dengan sistem pembuktian yang terlalu sederhana dan klaim peserta jaminan sosial tidak dapat dikatakan sebagai utang. Pada penyelenggaraan jaminan sosial melalui mekanisme tabungan wajib seharusnya pemerintah memberikan regulasi yang tepat dan memberikan kepastian hukum bagi peserta.