Pelaksanaan Pasal 21 Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Terkait Penagihan Pajak Reklame (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar)

Main Author: Abdurahman, -
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3312/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pasal 21 Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame terkait penagihan pajak reklame. Dalam Pelaksanaan penerimaan pajak daerah masih terbentur pada berbagai kendala, salah satu kendalanya adalah tingginya angka tunggakan pajak, baik yang murni penghindaran pajak (tax avoidance) dari masyarakat karena masyarakat merasa rugi bila membayar pajak maupun ketidakmampuan masyarakat dalam membayar utang pajak. Di Kabupaten Blitar banyak ditemui wajib pajak reklame di Kabupaten Blitar yang tidak membayar pajak terutang dalam kurun waktu yang melebihi jangka waktu pembayaran, sehingga menyebabkan tidak optimalnya pemungutan pajak guna menunjang pendapatan asli daerah, oleh karena itu Badan Pendapatan Daerah melaksanakakan Penagihan dengan tahap – tahap yang sudah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2012 tersebut. Peraturan tersebut di buat sebagai cara pemerintah daerah menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna sebagai pembiayaan pembangunan daerah.