Klaim Asuransi Kehilangan Barang Dalam Penggunaan Jasa Angkutan Multimoda

Main Author: Wanodya, Maria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3274/1/MARIA%20WANODYA.pdf
http://repository.ub.ac.id/3274/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum dalam hal klaim asuransi kehilangan barang dalam penggunaan jasa angkutan multimoda. Pemilihan penelitian ini berdasarkan hasil temuan peneliti mengenai adanya permasalahan pada suatu syarat standar pengiriman (SSP) yang dibuat oleh PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda. Dalam syarat standar pengiriman (SSP) yang telah dibuat oleh PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir tersebut, syarat untuk mengajukan klaim asuransi atas kehilangan barang kiriman salah-satunya adalah dengan menunjukkan bukti pengiriman resi yang asli, dan pada nyatanya bukti pengiriman yang asli adalah dipegang oleh pihak pengirim maka yang dapat mengajukan klaim asuransi atas kehilangan barang kiriman adalah pihak pengirim. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda pada dasarnya telah mengatur mengenai asuransi dalam penggunaan jasa perusahaan angkutan multimoda, namun dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak secara tegas dan jelas mengatur mengenai pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan klaim asuransi tersebut yang pada akhirnya menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh masyarakat. Beberapa penafsiran tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak penerima barang karena terdapat pembatasan hak yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengiriman barang dengan angkutan multimoda pada kontrak baku yang mereka telah buat. Jenis penelitian yang diangkat dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang mana penelitian terhadap doktirn atau asas yang telah ada dalam ilmu hukum, pendekatan yang digunakan penulis ialah pendekatan pada perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan pada kasus (case approach). Sumber dari penelitian hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan atas bahan hukum tersebut dengan cara studi pustaka (library research). Metode Interprestasi yang digunakan adalah interprestasi bahasa (gramatikal). Permasalahan yang terjadi adalah adanya konflik antara pengaturan yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda dengan syarat standar pengiriman (SSP) yang dibuat oleh PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti mengenai Siapa pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan klaim asuransi kehilangan barang pada saat menggunakan jasa pengiriman barang PT. Tiki Jalur Nugra Ekakurir Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda.