Pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun. 2016. Tent.Ang Pen.Ge.Lolaan Keu.Angan De.Sa (Studi Di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban)

Main Author: Caesaryanto, Mochammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3273/1/Mochammad%C2%A0Caesaryanto.pdf
http://repository.ub.ac.id/3273/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini mengangkat permasalahan Pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilatar belakangi oleh laporan realisasi pelaksanaan APBDes yang seharusnya dilaporkan oleh camat dari masing-masing kecamatan yang berdasarkan laporan dari Kepala Desa kepada Bupati Tuban, hingga saat ini belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Bupati Tuban tersebut. Rumusan masalah: 1. Bagaimana pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban? 2. Apa hambatan dan upaya dalam Pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dan teknik analisis data menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan, yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pencatatan secara sistematis, lokasi penelitian yang dipilih penulis adalah Badan Kepegawaian Daerah. Dalam menganalisa data yang diperoleh, penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, bahwa dalam Pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa Prunggahan Wetan dalam melaporkan realisasi pelaksanaan APB Desa selalu terlambat dan laporan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Bupati Tuban tersebut. Jadi dengan demikian perlu mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa baik fisik, biaya maupun administrasi serta mengadakan musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan rutin setiap tahunnya.