Disparitas Putusan Hakim Pada Kasus Penjualan Minuman Keras Oplosan Di Indonesia (Studi Putusan No. 150/Pid.Sus/2014/PN.Kdi, No. 300/Pid.B/2014/PN.Gpr, No. 139/PID.SUS/ 2015/PN.BKS, No. 366/Pid.Sus/2015/PN.Blb, dan No. 605/Pid.B/2015/PN.Blb)

Main Author: Murwono, Imam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3269/1/Imam%20Murwono.pdf
http://repository.ub.ac.id/3269/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis meneliti tentang disparitas putusan pada kasus penjualan minuman keras oplosan. Disparitas atau perbedaan putusan pada kasus penjulan minuman keras oplosan terjadi bukan pada penjatuhan hukuman melainkan terjadi terhadap pengguanaan pasal oleh hakim pada surat dakwaan untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa penjualan minuman keras oplosan. Pada kelima putusan yang penulis teliti, hakim memutus terdakwa menggunakan pasal-pasal dal Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Perbedaan penggunaan pasal dalam memutus perkara yang sama/sejenis dapat mengurangi nilai kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Akibatnya tibul pesan negatif dimasyarakat terhadap sistem pemidanaan di indonesia. masyarakat jadi kurang simpati terhadap sistem pemidanaan dan penegakan hukum yang ada dan bahkan dapat memunculkan suatu tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini berupa: (1) Apakah pertimbangan Hakim dalam memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam surat dakwaan? (2) Apakah penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku penjual minuman keras (miras) oplosan? Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Satatute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dengan mengkaji putusan-putusan pengadilan pada kasus penjualan minuman keras oplosan yang terjadi perbedaan pada penggunaan pasal dalam setiap putusan. Hasil penelitian terkait disparitas putusan hakim pada kasus penjualan minuman keras oplosan di indonesia adalah (1). Pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam surat dakwaan yaitu hakim hanya berdasarkan atas keyakinan terhadap alat bukti yang diajukan di persidangan untuk menentukan pasal dalam dakwaan alternatif,kemudian setelah menentukan pasal yang gunakan dalam dakwaan hakim baru menjabarkan setiap unsur dalam pasal yang dikaikan dengan perbuatan terdakwa dipersidangan. Tidak ada pertimbangan yang jelas mengapa hakim menggunakan pasal tersebut dari pada pasal yang lain pada surat dakwaan alternatif dalam memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan minuman keras oplosan. (2). Penyebab terjadinya disparitas putusan hakim pada kasus penjualan minuman keras oplosan yaitu: 1. tindak pidana minuman keras oplosan diatur dalam beberapa undang-undang, 2. Perbedaan Keyakinan Hakim terhadap terbuktinya dakwaan, 3. Tindak pidana minuman keras oplosan memenuhi unsur-unsur pada semua pasal dalam dakwaan.